Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terbukti Dibangun dari Dana Cuci Uang Judi Online

1 week ago 19

Jakarta (pilar.id) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, yang diduga dibiayai dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online.

Hotel ini diketahui dibangun menggunakan aliran dana mencurigakan antara tahun 2020 hingga 2022.

Dalam konferensi pers pada Senin, 6 Januari 2025, Dirtipideksus Bareskrim Polri, BJP Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa pembangunan hotel tersebut dibiayai oleh dana sekitar Rp 40,56 miliar.

Dana itu berasal dari rekening pribadi berinisial FH dan disalurkan melalui lima rekening lainnya yang terhubung dengan jaringan perjudian online seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola.

Selain itu, terdapat pula setoran tunai dari individu berinisial GP dan AS yang ikut mendukung aliran dana tersebut.

“Hotel Aruss ini merupakan aset PT. AJ yang diduga dibangun menggunakan dana hasil pencucian uang dari perjudian online,” ujar Helfi.

Modus Operandi: Penyamaran Dana Perjudian

Helfi menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus menyamarkan asal-usul uang hasil perjudian dengan menampungnya pada rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama pelaku.

Uang tersebut kemudian dipindahkan antar rekening, ditarik tunai, dan disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi langsung dengan perjudian online. Selanjutnya, dana ini digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss.

Hotel Bernilai Rp 200 Miliar

Sebagai langkah penyidikan, polisi menyita Hotel Aruss yang terletak di Jalan Dr. Wahidin, Semarang. Hotel tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp 200 miliar.

“Sebagian besar dana yang digunakan untuk membangun hotel ini bersumber dari tindak pidana perjudian online,” tegas Helfi.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

Pelaku tindak pidana pencucian uang dapat dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Sedangkan pelaku perjudian online terancam Pasal 303 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.

Selain itu, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Transaksi Elektronik dapat dijatuhkan dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Helfi menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung. “Kami akan mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan pencucian uang. Penyitaan Hotel Aruss ini menjadi langkah awal dalam mengungkap praktik ilegal lainnya,” tutupnya.

Penyitaan aset seperti Hotel Aruss diharapkan dapat mengembalikan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa.

Langkah ini juga menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik perjudian dan pencucian uang di Indonesia. (hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |