Jakarta (pilar.id) – Dalam upaya mewujudkan visi menjadi institusi kepabeanan dan cukai terkemuka di dunia, Bea Cukai terus melakukan perbaikan pelayanan, pengawasan, dan penerimaan.
Hal ini dilakukan melalui program strategis bertajuk Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai Berkelanjutan (PRKCB) yang berlangsung sejak 2021 hingga 2024.
“Bea Cukai menjalankan tiga fungsi utama: sebagai trade dan industrial facilitator, community protector, dan revenue collector, yang didukung unit vertikal di seluruh Indonesia,” ujar Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai.
Percepatan Pelayanan, Dukung Perdagangan dan Industri
Sebagai fasilitator perdagangan dan industri, Bea Cukai fokus pada empat strategi pelayanan:
Perbaikan Proses Bisnis
Percepatan proses ekspor dan impor terus diupayakan. Hingga Desember 2024, waktu clearance impor dipangkas menjadi 0,49 hari, sedangkan pelayanan ekspor kini hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit.
Digitalisasi dan Modernisasi
Melalui sistem CEISA, Bea Cukai berhasil mengurangi waktu respons sistem menjadi hanya 18,8 milidetik. Sistem ini juga mendukung analisis penerimaan negara dan mempermudah operasional.
Dukungan Industri Dalam Negeri
Bea Cukai mengoptimalkan Klinik Ekspor dan fasilitas KITE IKM. Dari 1.364 UMKM binaan, 461 UMKM berhasil ekspor mandiri, dan 158 lainnya ekspor melalui pihak ketiga.
Digitalisasi Layanan Cukai
Digitalisasi proses perizinan dan layanan cukai meningkatkan efisiensi. Perbaikan ini juga berdampak positif pada industri tembakau dengan peningkatan jumlah tenaga kerja selama empat tahun terakhir.
Penguatan Fungsi Perlindungan Masyarakat
Sebagai pelindung masyarakat, Bea Cukai menerapkan lima strategi pengawasan:
Penertiban Barang Ilegal
Selama lima tahun terakhir, penindakan impor meningkat hingga mencapai 21.397 kasus pada 2024. Nilai barang hasil penindakan di bidang cukai juga naik menjadi Rp 1,45 triliun.
Revitalisasi Patroli Laut
Penindakan di laut, terutama untuk barang tembakau, minuman beralkohol, dan barang campuran, terus ditingkatkan.
Pemberantasan Narkotika
Bea Cukai membentuk Joint Task Force dan mengembangkan K-9. Sepanjang 2024, diperkirakan 10,18 juta jiwa diselamatkan dari ancaman narkoba.
Pengawasan Komoditas Tertentu
Penindakan terhadap tekstil, pakaian bekas, dan minerba meningkat. Pada 2024, terdapat 3.201 kasus penindakan tekstil dan 59 kasus minerba.
Pengawasan Perbatasan
Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi Babang menjadi salah satu langkah strategis menjaga wilayah perbatasan dari barang ilegal.
Peningkatan Penerimaan Negara
Sebagai pengumpul penerimaan negara, Bea Cukai fokus pada pengembangan kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pelaksanaan audit berbasis teknologi, dan optimalisasi sistem penerimaan.
Hasilnya, penerimaan negara dari kepabeanan dan cukai tahun 2024 mencatat pertumbuhan:
- Bea Masuk: Rp 53 triliun (naik 4,1 persen)
- Bea Keluar: Rp 20,9 triliun (naik 53,6 persen)
- Cukai Hasil Tembakau: Rp 216,9 triliun (naik 1,6 persen)
- Cukai Minuman Beralkohol: Rp 9,2 triliun (naik 13,9 persen).
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Bea Cukai terus berkomitmen menciptakan sistem yang modern, transparan, dan akuntabel,” pungkas Nirwala. (mad.hdl)