Dampak Tukin terhadap Produktivitas Dosen, Begini Penjelasan Pakar Kebijakan UNAIR

1 week ago 17

Surabaya (pilar.id) – Tunjangan kinerja (tukin) dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) kini menjadi perhatian publik. Selama lima tahun terakhir, tukin tersebut belum dicairkan untuk dosen di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), sementara kementerian lain sudah mendapatkannya.

Prof. Dr. H. Jusuf Irianto, pakar kebijakan publik Universitas Airlangga (UNAIR), menilai permasalahan ini berkaitan dengan aspek legal formal dan proses birokrasi yang belum tuntas.

“Ini masalah legal formal yang harus ditangani secara hati-hati agar sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Upaya Kemendikti Saintek

Kemendikti Saintek tengah mengupayakan pencairan tukin bagi seluruh dosen ASN di lingkungannya.

Saat ini, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait tukin dosen ASN masih dalam tahap penyelesaian sebagai dasar hukum pencairan anggaran.

Sebagai kementerian baru hasil pemisahan dari Kemendikbud Ristek, Kemendikti Saintek telah mengalokasikan anggaran tukin sebesar Rp 2,8 triliun, yang telah diajukan kepada DPR. Berdasarkan Keputusan Mendikbud Ristek No. 447/P/2024, tukin dosen ASN diharapkan mulai cair pada awal 2025.

Dosen ASN dengan jabatan fungsional akan menerima tukin dengan nominal yang bervariasi, seperti asisten ahli sebesar Rp 5 juta per bulan, lektor Rp 8,7 juta per bulan, lektor kepala Rp 10,9 juta per bulan, dan profesor atau guru besar Rp 19,2 juta per bulan.

Kendala Birokrasi dan Regulasi

Prof. Jusuf menyoroti kerumitan regulasi akibat perubahan nomenklatur kementerian. Kebijakan yang dirilis sebelumnya tanpa didukung Perpres menjadi salah satu penyebab lambatnya pencairan tukin.

“Perbedaan nomenklatur inilah yang mempersulit proses pembayaran,” ungkapnya.

Tuntutan Aliansi Dosen ASN

Aliansi Dosen ASN Kemendikti Saintek Seluruh Indonesia (Adaksi) mendesak pemerintah segera mencairkan tukin yang tertunda sejak 2020. Mereka mengancam akan menggelar aksi serentak jika pemerintah tidak memberikan kepastian hingga Jumat (24/1/2024).

Sesuai UU No. 15/2014 tentang ASN, pencairan tukin membutuhkan aturan turunan seperti Permenpan RB No. 6/2022 dan Perpres yang mendukung alokasi anggaran. Hingga kini, proses penyelesaian regulasi tersebut masih berlangsung.

Ketidakpastian ini dikhawatirkan memengaruhi kinerja dosen dalam menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi.

“Kebijakan yang tidak terencana dengan baik dapat berdampak negatif pada kinerja pegawai,” ujar Prof. Jusuf.

Ia mendesak pemerintah segera menyelesaikan peraturan terkait agar pencairan tukin berjalan lancar pada 2025. “Pemerintah harus menunjukkan wibawa sebagai regulator dengan membuat aturan yang jelas dan implementatif,” tegasnya.

Dengan langkah ini, diharapkan kendala birokrasi dan legalitas segera teratasi, sehingga harapan dosen ASN untuk menerima tukin pada 2025 dapat terealisasi. (hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |