Jakarta (pilar.id) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya segera memberlakukan pemberitahuan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui pesan WhatsApp.
Inovasi ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pemberitahuan tilang yang sebelumnya dikirimkan melalui surat.
“Notifikasi tilang ETLE akan dikirim secara digital melalui WhatsApp ke nomor telepon pemilik kendaraan yang terdaftar. Ini adalah bagian dari digitalisasi pelayanan,” ujar Kombes Pol Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya, Minggu (19/1/2025).
Sistem Digital Berbasis Data Pemilik Kendaraan
Sistem ini menggunakan data nomor telepon yang wajib dicantumkan pemilik kendaraan saat pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik kendaraan baru, perpanjangan, maupun mutasi. Data tersebut menjadi dasar pengiriman notifikasi ETLE.
Jika menerima notifikasi tilang, pemilik kendaraan diwajibkan segera melakukan klarifikasi melalui situs resmi http://etle-pmj.id. Di situs tersebut, pelanggar harus mengisi nomor polisi kendaraan, nomor telepon, dan kode referensi dari notifikasi.
Setelah itu, pelanggar akan menerima nomor BRIVA untuk pembayaran denda.
Proses Pembayaran Denda dan Sanksi Blokir
Pembayaran denda tilang ETLE dapat dilakukan melalui transfer ATM, mobile banking, atau loket pembayaran di kantor Samsat wilayah Polda Metro Jaya. Setelah pembayaran selesai, status kendaraan akan otomatis diperbarui, sehingga pemilik kendaraan dapat melanjutkan proses pengurusan STNK.
Kombes Pol Latif Usman menegaskan, jika notifikasi tilang tidak ditindaklanjuti, nomor polisi kendaraan tersebut akan diblokir. Hal ini akan terdeteksi saat proses pengurusan STNK di Samsat.
Sebagai langkah antisipasi kendala, Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan loket pelayanan khusus tilang ETLE di setiap kantor Samsat. Loket ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam proses pembayaran maupun klarifikasi.
“Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan inovasi ini, sehingga proses tilang menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan,” tutup Latif Usman. (mad/hdl)