Jakarta (pilar.id) – Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 1,09 triliun hingga akhir Desember 2024. Data Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan kontribusi signifikan dari sektor ini terhadap pendapatan negara, dengan rincian Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, dan melonjak menjadi Rp 620,4 miliar pada 2024.
Dari total tersebut, Rp 510,56 miliar diperoleh melalui Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger, sementara Rp 577,12 miliar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) atas pembelian kripto.
CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menyatakan bahwa lonjakan penerimaan pajak hampir tiga kali lipat pada 2024 mencerminkan pertumbuhan pesat industri kripto di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menerima aset digital sebagai bagian dari aktivitas ekonomi.
“Peningkatan pajak ini menjadi bukti nyata ekosistem kripto di Indonesia terus berkembang. Selain berkontribusi signifikan pada pendapatan negara, perkembangan ini juga membuka peluang ekonomi baru. Aktivitas seperti trading, investasi, dan staking kripto menciptakan sumber penghasilan tambahan hingga utama bagi banyak individu,” ujar Iqbal.
Ia juga menyoroti dampak positif industri ini terhadap ekonomi nasional. “Aset kripto tidak hanya memengaruhi individu, tetapi juga mendorong pertumbuhan startup berbasis teknologi blockchain. Hal ini turut menggerakkan roda perekonomian nasional,” tambahnya.
Tokocrypto optimistis bahwa momentum ini dapat terus berlanjut, terutama dengan dukungan regulasi yang lebih inklusif.
Regulasi dan Pengawasan Kripto Diperkuat
Sebagai langkah memperkuat ekosistem, Bappebti dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) pada 14 Januari 2025. FGD ini bertujuan meningkatkan kolaborasi antara regulator dan pelaku industri.
Acara tersebut meluncurkan sejumlah inisiatif penting, seperti Buku Saku Regulasi Aset Keuangan Digital, e-Reporting untuk pelaku usaha, Aplikasi SPRINT, serta panduan pemasaran sesuai standar OJK.
Iqbal menyambut baik langkah ini dan menegaskan pentingnya regulasi untuk melindungi investor dan menjaga integritas pasar. “Kami mendukung penuh inisiatif regulator untuk menciptakan transaksi kripto yang aman dan transparan. Kolaborasi erat antara regulator dan pelaku usaha akan memperkuat ekosistem kripto di Indonesia,” jelasnya.
Diskusi ini menjadi langkah penting dalam menciptakan ekosistem digital yang inovatif dan berkelanjutan. Dengan penguatan regulasi dan kolaborasi lintas sektor, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pemimpin pengembangan industri aset digital di kawasan Asia Tenggara.
“Mari kita bersama-sama membangun masa depan industri kripto yang lebih cerah dan penuh potensi,” tutup Iqbal. (mad/hdl)