Pantau Larangan Kantong Plastik, Pemkot Imbau Warga Bawa Tas Belanja dari Rumah

1 week ago 16

Pontianak (pilar.id) – Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah swalayan dan toko modern untuk memastikan pelaksanaan larangan penggunaan kantong plastik sebagai wadah belanja.

Sidak yang berlangsung Senin (6/1/2024) di Jalan Gajah Mada itu menunjukkan mayoritas toko sudah menaati aturan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.

Meski masih ada beberapa kendala, Edi optimistis masyarakat dan pengusaha secara bertahap akan beradaptasi dengan aturan baru tersebut.

“Kami masih bersikap persuasif agar masyarakat dan pengusaha terbiasa dulu. Ke depan, kami akan berdiskusi dengan dewan untuk merumuskan penerapan sanksi,” ujar Edi usai sidak.

Langkah Strategis Kurangi Sampah Plastik

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Pontianak untuk mengurangi jumlah sampah plastik yang terus menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batu Layang.

Edi menyoroti urgensi penanganan limbah plastik demi mencegah dampak buruk terhadap lingkungan.

“Kondisi di TPA Batu Layang sangat memprihatinkan, karena didominasi oleh sampah plastik. Teknologi kita saat ini belum memadai untuk mengurai atau memanfaatkan limbah plastik tersebut,” kata Edi.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak juga telah menginisiasi berbagai program untuk mendukung pengurangan sampah plastik.

Program-program tersebut meliputi pengelolaan Bank Sampah, edukasi limbah rumah tangga, Program Kampung Iklim (Proklim), penerapan Peraturan Wali Kota (Perwa), hingga penyediaan rumah kompos.

“Kita terus mencari solusi untuk mengurangi ketergantungan terhadap plastik. Selain dapat menekan biaya pengelolaan sampah, efek positifnya juga akan terasa di berbagai sektor,” jelasnya.

Target Pengelolaan Sampah Kota Pontianak

Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kota Pontianak menghasilkan 441,88 ton sampah per hari pada 2023.

Dari jumlah tersebut, pengurangan sampah oleh masyarakat baru mencapai 25,06 persen.

Pemkot Pontianak memiliki target besar, yakni menangani 70 persen sampah melalui pemerintah dan mendorong 30 persen pengurangan sampah oleh masyarakat.

Edi menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, komunitas, organisasi, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk mempercepat pencapaian target tersebut.

“Kerja sama semua pihak sangat penting agar misi Kota Pontianak menjadi kota yang bersih dan ramah lingkungan bisa tercapai,” pungkas Edi.

Imbauan kepada Masyarakat

Sebagai bagian dari kebijakan ini, Pemkot Pontianak mengimbau warga untuk membawa kantong belanja sendiri setiap kali berbelanja.

Langkah sederhana ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap kantong plastik sekali pakai.

Dengan larangan penggunaan kantong plastik ini, Pontianak terus menunjukkan komitmen sebagai kota yang peduli lingkungan dan mendukung pengelolaan sampah yang berkelanjutan. (hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |