Perda Resmi Disahkan, BPR Jatim Siap Dongkrak Ekonomi dan Dorong UMKM Naik Kelas

4 weeks ago 35

Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jawa Timur pada Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (6/1/2025).

Penandatanganan Perda dilakukan oleh Pj. Gubernur Jatim Adhy Karyono bersama Ketua DPRD Jatim M. Musyafak.

Pj. Gubernur Adhy Karyono optimistis, kehadiran BPR Jatim akan memberi kontribusi besar bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar naik kelas.

Melalui program-program kredit UMKM, BPR Jatim diharapkan mampu memperkuat sektor koperasi, pertanian, dan kelautan.

“Kami sangat mengapresiasi pengesahan Perda ini. Perubahan status BPR Jatim menjadi PT BPR Jatim (Perseroda) tidak akan mengubah visi mendukung UMKM, melainkan justru memperluas peluang ekspansi seperti bank umum lainnya,” ujar Adhy.

Dengan status barunya, BPR Jatim akan memiliki fleksibilitas untuk menarik modal melalui kerja sama dengan pihak lain, menyalurkan kredit, hingga menyediakan berbagai layanan perbankan seperti tabungan dan deposito.

Langkah ini diharapkan mendorong optimalisasi peran BPR Jatim dalam memperkuat perekonomian daerah.

Kontribusi Besar bagi UMKM

Adhy menjelaskan, lebih dari 50 persen perekonomian Jawa Timur disumbang oleh koperasi dan UMKM, dengan kontribusi mencapai 58,36 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) provinsi.

Oleh karena itu, BPR Jatim memiliki peran strategis untuk mendukung pelaku usaha kecil menjadi lebih tangguh dan mandiri.

Hingga kini, 92 persen dari total portofolio kredit BPR Jatim telah disalurkan kepada sektor UMKM produktif, terutama di sektor pertanian dan perikanan skala mikro.

Adhy menegaskan, perubahan status menjadi PT BPR Jatim (Perseroda) tidak akan memengaruhi fokus pada pengembangan UMKM.

“Fokus kami tetap pada pemberian kredit lunak dan dukungan modal kepada UMKM agar dapat berkembang lebih profesional dan mandiri,” tambahnya.

Sejalan dengan Regulasi Nasional

Penyesuaian nomenklatur BPR Jatim menjadi PT BPR Jatim (Perseroda) dilakukan sesuai Pasal 314 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Perubahan ini juga mengakomodasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Ketentuan tersebut memberikan peluang bagi BPR Jatim untuk memperluas jaringan kantor, wilayah operasional, hingga pengembangan teknologi digital.

Selain itu, modal dasar PT BPR Jatim ditetapkan sebesar Rp 1,6 triliun, yang terdiri dari nilai nominal saham melalui penyertaan modal.

Dorongan bagi Perekonomian Jatim

Adhy berharap, Perda ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah melalui perluasan akses keuangan, peningkatan pembiayaan UMKM, dan kontribusi bagi pendapatan daerah.

“Penetapan Perda ini adalah langkah strategis untuk memperkuat peran BPR Jatim sebagai motor penggerak ekonomi daerah dan pendukung utama pengembangan UMKM di Jawa Timur,” tutupnya. (usm/hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |